DPR Dorong Perda Perpustakaan Segera Diimplementasikan
Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana mengatakan penjabaran UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan penting dilakukan karena percepatan literasi dan pelayanan perpustakaan telah otonom bagi daerah-dareah di Indonesia, sehinga tidak hanya terpaku pada kebijakan pemerintah pusat. Hal itu disampaikan kepada Parlementaria usai kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap UU Nomor 43 Tahun 2007 pada Jumat, (09/12/2016).
“Memang problemnya ada di political will pimpinan derah. Cuma sekarang yang penting penjabaran UU Perpustakaan termasuk PP-nya kepada pemerintah daerah. Karena percepatan literasi dan pelayanan perpustakaan telah otonom. Yg paling tepat adalah perda ini segera direaliasasi di seluruh daerah Indonesia,” ujar Dadang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi X dari Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional, secara nasional baru 30% daerah yan memiliki perda tentang perpustakaan. Di tingkat provinsi baru 60%. Sehingga ini diperlukan political will dari pemerintah daerah agar UU Perpustakaan bisa berjalan sesuai yang diharapkan.
Dadang juga mengapresiasi adanya program gemar membaca di provinsi Jawa Timur, karena dengan program ini ditemukan cara membaca cepat sehingga mampu membantu anak-anak dalam memahami isi buku. “Gemar membaca ini suatu yang menarik karena ditemukan cara membaca cepat. Jadi cukup diusap per lembar langsung bisa memahami apa materi di dalamnya. Ini perlu dikembangkan,” ujarnya.
“Kalau program gemar membaca ini disosialisasian secara sistemik ini menarik karena bisa mempercepat tingkat literasi masyarakat Indonesia yang kini dalam satu tahun tidak pernah menyelesaikan satu buku, sedangkan Malaysia tiga buku. Nah dengan ditemukan program gemar membaca di Jatim dan telah dipatenkan adalah berita gembira untuk meningkatkan tingkat literasi Indonesia,” sambung Dadang.
Dadang juga mendorong agar program taman bacaan bisa dilakuan secara intensif, karena jika hanya mengandalkan APBN atau APBD akan mengalami hambatan. Penting juga untuk terus melibatkan masyarakat dalam mengembangkan program taman bacaan.
“Ya, kita perlu mendorong taman bacaan. Kalau minat baca hanya mengandalkan APBN dan APBD kita akan mengalami hambatan. Sehingga tentunya bagaimana minat baca juga melibatkan masyarakat dalam partisipasi taman bacaan,” ujarnya.
Politisi Hanura ini juga menjelaskan kondisi kultural Jawa Timur ini cukup unik karena ada istilah ‘tawuran literasi’ untuk memancing masyarakat untuk berlomba dalam meningkatkan budaya literasi. “Kita lihat di Jatim ini unik. Ada istilah tawuran literasi, ini dalam rangka memancing lembaga swadaya masyarakat, komunitas untuk berpartisipasi meningkatkan minat baca di Jwa Timur,” tutup Dadang. (hs,mp) foto : Hendra/mr.